Gedung Indonesia Menggugat Bandung.

Gedung ini sejatinya merupakan gedung pengadilan pemeritah kolonial Belanda di Bandung yang bernama gedung Landraad. Gedung ini menjadi bagian dari sejarah kemerdekaan Indonesia setelah digunakan untuk mengadili beberapa tokoh Indonesia yang dianggap bersekongkol untuk melawan pemerintahan belanda, mereka adalah Soekarno, Gatot, Maskoen dan Soepriadinata.

Selama menjalani sidang di Bandung, Bung Karno dan kawan-kawan dipenjara di Penjara Banceuy yang sangat tidak manusiawi, tetapi dari situlah Soekarno berhasil membuat naskah pembelaan yang diberi judul Indonesia Menggugat.

Soekarna membacakan pembelaannya dalam persidangan, butuh waktu 2 hari untuk membacanya karena naskah pembelaan tersebut sangat panjang. Akhirnya Soekarno dan kawan-kawan pun dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan di penjara.

Tidak disangka ternyata naskah pembelaan yang diberinama Indonesia Menggugat tersebut ternyata gaungnya sampai ke negeri Belanda. Karena adanya desakan oleh masa pro Indonesia di Belanda, akhirnya hukuman penjari bagi Soekarno dikurangi menjadi 1 tahun.


Peta Lokasi Gedung Indonesia Menggugat Bandung


Artikel Lainya